BANDA ACEH — RA (23) salah satu warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke polisi, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
RA telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari,” tutur Kasat Reskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada Rabu (3/8/2022) silam sekitar pukul 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar.
Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.
Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ia langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan.
Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSUD Meuraxa Banda Aceh, namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasatreskrim.
Selain dikeluarkan DPO, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.