Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (IA)
Berstatus DPO, Keluarga Serahkan Pelaku Penusukan di Aceh Besar ke Polisi

By Redaksi

Keluarga saat menyerahkan pelaku penusukan di Aceh Besar ke polisi