“Kita berharap kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi dengan menciptakan efesiensi administrasi.
Mudahan-mudah dengan adanya penambahan instansi baru di MPP ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang ingin mengurus berbagai izinnya,” tutupnya.
Ada 43 jenis perizinan di MPP Aceh Besar yang meliputi sektor kesehatan, sektor transportasi, sektor lingkungan hidup, sektor pariwisata, sektor kelautan dan perikanan, sektor tenaga kerja, sektor pertanian, sektor industri, sektor perdagangan, sektor perdagangan umum dan sektor pendidikan.
Selain itu juga ada izin reklame, izin satuan pendidikan formal, izin satuan pendidikan non formal, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), izin praktik tenaga kesehatan tradisional, izin praktik dokter, izin praktik perawat, izin praktik terapis gigi dan gusi, izin praktik penata anastensi, izin praktik bidan, izin praktik apoteker, izin praktik tenaga teknis kefarmasian.
Izin praktik okupasi terapis, izin kerja okupasi terapis, izin praktik fisioterapis, izin kerja fisioterapis, izin kerja perekam medis, izin praktik ahli teknologi laboratorium medik, izin praktik tenaga gizi, izin kerja tenaga gizi, izin praktik ortotis protestis, izin kerja ortotis protestis, izin praktik terapis wicara, izin kerja terapis wicara, izin kerja refraksionis optisien, izin kerja optometris, izin kerja tenaga sanitarian, izin tukang gizi, izin kerja radigrafer, izin praktik psikolog klinis, dan izin praktik eletromedik serta persetujuan bangunan gedung.
Berikut daftar 26 instansi yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik Aceh Besar terdiri atas: DPMPTSP, Disdukcapil, BPKD, Disnakertrans, Baitul Mal, Polres Banda Aceh, Polres Aceh Besar, Kejari, Pertanahan, Kemenag Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, Makahmah Syariah, Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh, BPJS Kesehatan, KPP Pratama, BPOM, PDAM Tirta Mauntala, Bank Aceh syariah, LPSE, GAPENSI, APERSI, PT.TASPEN, DLH, DKP, Dinsos dan Disdikbud ditambah dengan mesin ATM BSI.