BKSDA Nekropsi Harimau Betina Mati di Aceh Selatan, Berusia 6-7 Tahun
“Kita juga mengimbau warga tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, merancang racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)
Tutup