“Kita juga mengimbau warga tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, merancang racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup