BANDA ACEH — Tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan mati mengenaskan di pegunungan kawasan hutan lindung Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Ketiga bangkai satwa bernama latin Panthera Tigris Sumatrae tersebut ditemukan mati dalam keadaan terjerat oleh jeratan babi.
Menerima informasi ini, tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama BBTNGL, FKL dan WCS langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Tim lalu berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera serta yang lainnya untuk melakukan olah TKP serta nekropsi, Kamis (26/8/2021).
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP posisi ketiga harimau Sumatera yang mati terjerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi.
Dimana, induk dan satu ekor anakan harimau ditemukan berdekatan serta satu anakan lainnya terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter.
“Kondisi ketiga ekor harimau Sumatera tersebut sudah mulai membusuk,” ujar Agus, Jum’at (27/8).
Ia menjelaskan, induk Harimau terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk.
Lalu, satu ekor anakan yang berada di dekat induk terdapat jeratan di leher, sementara satu ekor anakan lainnya dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.
“Jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih kurang 10 meter (jerat aring), lokasi kematian ketiga harimau Sumatera itu berada di kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan APL,” katanya.
Dari hasil nekropsi yang dilakukan tim dokter hewan, ketiga Harimau Sumatera tersebut terdiri dari satu induk dan dua anakan dengan jenis kelamin satu ekor betina, satu ekor jantan (anakan yang terpisah dari indukan).
“Perkiraan induk berumur lebih kurang 10 tahun dan anakan berumur lebih kurang 10 bulan. Induk dan satu ekor anak yang betina diperkirakan sudah mati sekitar lima hari, sedangkan satu anakan lagi yang jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari,” jelasnya.
Tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri guna melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian Harimau Sumatera tersebut.
“Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan tim medis secara makroskopis diketahui kematian harimau diduga akibat infeksi luka akibat terkena jerat,” ungkap Agus.
BKSDA Aceh juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan kematian ketiga Harimau ini.
Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati serta tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IA)