Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil S.Sos MM
Banda Aceh — Pihak provider (penyedia jasa internet) diminta agar dapat menyediakan jasa internet syariah di Kota Banda Aceh khususnya dan Provinsi Aceh umumnya.
Untuk itu, pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh juga telah menyurati pihak provider untuk memblokir konten-konten negatif seperti yang mengandung pornografi dan game judi online.
Langkah tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang sebelumnya sudah meminta pengusaha cafe, warung kopi atau rumah makan di Banda Aceh untuk memblokir konten konten negatif.
“Kita sudah menyurati pihak
provider untuk menyediakan internet syariah, serta memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online dan konten negatif lainnya,” ujar Kadis Kominfotik Banda Aceh Fadhil S.Sos, MM di Banda Aceh, Selasa (1/12).
Fadhil menjelaskan, pihaknya menyurati provider karena institusinya, Diskominfotik Kota Banda Aceh, tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir internet mengandung konten negatif tersebut.
Akan tetapi, hanya bisa mengeluarkan surat dan meminta provider untuk memberikan internet syariah.
“Kita surati provider, karena mereka salah satu yang bisa menutup atau menghapus konten-konten negatif itu. Kita negeri syariat, provider harus menyediakan internet syariah,” kata Fadhil, seperti disiarkan kumparan.
Kata Fadhil, pihaknya telah mengajak semua mitra untuk peduli syariah. Dia juga meminta kepada masyarakat pemilik usaha warung kopi, cafe, dan rumah makan yang menyediakan fasilitas Wi-Fi untuk mengontrol penggunaannya.
“Yang bisa menghapus langsung konten-konten negatif itu adalah orang pusat, Kemenkominfo. Kita masyarakat sebenarnya juga sangat mudah, bisa melaporkannya langsung jika menemukan adanya konten berbau pornografi, laporan bisa melalui website internet syariah Diskominsa Aceh ” ungkapnya.
Berkaitan dengan imbauan Wali Kota, sebut Fadhil, Diskominfotik akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP atau Wilayatul Hisbah (WH) untuk menyebarkan surat edaran ke setiap pemilik warung kopi, serta akan melakukan razia ke depannya.
“Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP/WH, maka dalam beberapa hari ke depan akan menyebarkan surat edaran tersebut ke para pemilik warung kopi, cafe, dan rumah makan yang ada di Banda Aceh,” sebutnya.
Fadhil menuturkan, sebelum imbauan Wali Kota itu dikeluarkan, Diskominfotik juga telah dipanggil oleh DPRK, dan duduk bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) membicarakan pencegahan-pencegahan terhadap maraknya judi online.
“Sebelum imbauan itu dikeluarkan, kita juga telah bertemu dengan DPRK, MPU Kota Banda Aceh guna membahas persoalan penegakan syariat Islam di kota setempat
Hingga kemudian Wali Kota mengimbau kepada SKPK terkait untuk merespons terhadap situasi seperti itu. Kami, Diskominfotik Banda Aceh menyikapi beberapa persoalan di tengah masyarakat, yaitu muncul kegelisahan bahwa game judi online dan pornografi itu marak,” pungkasnya. (IA)