Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

BMKG Peringatkan 13 Daerah di Aceh Dilanda Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

BMKG melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan terkait potensi angin kencang yang melanda 13 kabupaten/kota di Aceh dalam beberapa hari ke depan. (Foto: Ist)

Aceh Besar, Infoaceh.net – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang yang diperkirakan melanda 13 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dalam beberapa hari ke depan.

Puncak potensi angin kencang diperkirakan terjadi pada 18 hingga 21 Juli 2025, dengan dampak yang mungkin berupa pohon tumbang, kerusakan bangunan ringan, gangguan transportasi darat maupun laut, serta potensi banjir dan longsor di wilayah rentan.

Peringatan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pemantauan kondisi atmosfer pada 15 – 17 Juli 2025.

BMKG menyebutkan bahwa angin di wilayah Aceh bertiup dari arah barat daya hingga barat dengan kecepatan mencapai 35 km/jam dan kelembaban udara antara 50 hingga 90 persen.

Adapun 13 wilayah yang berpotensi terdampak angin kencang meliputi: Kota Sabang, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Barat Daya dan Aceh Tengah

Kepala Stasiun Meteorologi SIM Banda Aceh, Nasrol Adil, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas, terutama saat cuaca buruk.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari tempat terbuka dan segera mencari tempat aman jika terjadi angin kencang. Warga diharapkan rutin memantau informasi cuaca terkini dari BMKG,” ujarnya, Sabtu (19/7).

BMKG menjelaskan bahwa cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh gelombang ekuatorial rossby, belokan angin, serta suhu muka laut yang hangat di perairan sekitar Aceh yang menambah kelembapan dan memicu terbentuknya awan hujan skala besar.

Pemerintah daerah dan instansi terkait seperti BPBD, TNI, dan POLRI diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan menyampaikan informasi peringatan dini ini kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

Untuk mendapatkan informasi cuaca resmi dan akurat, masyarakat dapat mengakses:
Aplikasi InfoBMKG, Facebook dan WhatsApp Group BMKG SIM Banda Aceh, Call Center: +62 811-6788-595

Peringatan ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi atmosfer.

author avatar
M Ichsan
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks