JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan dan peredaran kurang lebih 255,96 kg sabu-sabu jaringan internasional di dua daerah di wilayah Provinsi Aceh.
Sabu tersebut berasal dari wilayah Segitiga Emas yakni pedalaman Myanmar, Thailand dan Laos.
“Minggu pertama bulan suci Ramadhan, kami mengungkap 2 kasus besar penyelundupan narkotika dengan total tersangka 5 orang dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kg sabu-sabu,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, di Jakarta, Kamis (7/4).
Berdasarkan bungkus yang digunakan, serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI, Golose menyatakan bahwa barang selundupan tersebut berasal dari sindikat Golden Triangle (Segitiga Emas).
Adapun yang menjadi ciri khas dari bungkus sabu-sabu milik Golden Triangle adalah menggunakan bungkus teh China.
Golden Triangle merupakan kawasan Segitiga Emas yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
Golose mengungkapkan, kedua kasus besar tersebut berasal dari Provinsi Aceh, dengan kasus pertama berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan kasus kedua berlokasi di Kabupaten Bireuen.
Terkait dengan kasus pertama, BNN berhasil mengungkap 203,99 kg sabu-sabu di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.
Dalam pengungkapan ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Melalui pengungkapan pertama, BNN mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.
“Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Golose.
Setelah BNN melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Lebih lanjut, pada 15 Maret 2022, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun, Aceh, dengan total barang bukti seberat 51,97 kg.