INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan 10 ribu batang ganja di lahan seluas dua hektare, di kawasan Aceh Besar, pada Kamis (15/8).
Penemuan lahan ganja ini menjelang peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI itu merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan, pada 3 – 12 Agustus 2024.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, berhasil diidentifikasi 2 titik lahan ganja
Lokasi pertama terletak pada ketinggian 215 mdpl di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat 5.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 hingga 100 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini ± 2,5 ton (2.500 kg).
Lokasi kedua terletak di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pada ketinggian 227 mdpl, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat 5000 batang pohon dengan tinggi tanaman 30 hingga 210 cm dan jarak tanam antara 40 hingga 60 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini 1 ton (1.000 kg).
Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dengan didampingi Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung Wahyudi SH MH dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.
Pemusnahan 10.000 batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika.
Sementara bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.