LHOKSEUMAWE – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja seluas dua hektar di perbukitan Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/9).
Barang bukti sebanyak 13 ribu batang tanaman ganja atau seberat 6,5 ton dibakar di lokasi.
Dalam pemusnahan ladang ganja itu BNN melibatkan 119 personel, yaitu terdiri atas gabungan TNI/Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Dinas Pertanian dan instansi terkait lain.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat mengatakan, tanaman terlarang itu ditemukan berada di dus titik berbeda di ketinggian sekitar 222 sampai 240 meter dari permukaan laut. Dengan ketinggian tanaman bervariasi 1-2,5 meter.
”Hasil dari pemusnahan ini adalah berangkat dari penyelidikan yang telah dilakukan Badan Narkotika Nasional dua minggu lalu dan ditemukanlah ladang yang dimusnahkan pada hari ini. Nah, untuk kepemilikan sendiri Kami akan menelusuri bahwa tanah ini kepemilikannya milik siapa, ini lahan milik negara atau tanah perkebunan,” kata Aldrin Hutabarat di sela-sela pemusnahan ladang ganja di lokasi setempat.
Aldrin Hutabarat menambahkan, dalam penggrebekan itu tidak ditemukan pemilik ladang ganja tersebut.
Kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan, Aldrin Hutabarat, BNN akan berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri untuk pengungkapan kasus tersebut.
”Tanaman itu sangat rapi. Ditanami di perbukitan berjarak antara 50 centimeter atau 1 meter. Dan, Kita berharap bisa mengungkap dalang kepemilikan ladang ganja ini,” pungkasnya. (IA)