Menurutnya, upaya yang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. (IA)
BNN Musnahkan 13 Ribu Batang Ganja Seluas 8 Hektar di Lamteuba Aceh Besar

By Redaksi

BNN RI memusnahkan 13 ribu batang ganja seluas 8 hektar di Lamteuba, Aceh Besar, Selasa (15/3)