Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

BNN Musnahkan 42,6 Kg Sabu yang Ditangkap di Perairan Aceh Timur

BNN memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu yang ditangkap di Aceh Timur, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid, pada Kamis (22/2/2024). (Foto: Dok. Humas BNN RI)

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.

Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisial DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.

Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup