BNN Musnahkan 42,6 Kg Sabu yang Ditangkap di Perairan Aceh Timur
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisial DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)