Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

BNN RI Musnahkan 10 Ton Ganja Seluas 2 Hektar di Sawang Aceh Utara

Aparat gabungan dari BNN RI dan Polda Aceh memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang dalam kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (23/1/2024)

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup