Andien mengaku sempat berkenalan dengan ibu pembawa poster. Alasan Santi meminta pertolongan agar anaknya yang mengidap Cerebral Palsy bisa diobati dengan cara terapi biji ganja.
“Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil,” kata Andien dalam postingannya.
Sebelumnya, Santi menegaskan aksinya yang berunjuk rasa menuntut legalitas ganja medis pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6/2022) kemarin, tidak bertujuan melegalkan ganja untuk kebutuhan rekreasi atau bersenang-senang.
Dia pun tak menyangka aksinya meminta legalitas ganja medis viral di media sosial sehingga menjadi topik pembicaraan.
“Kita yang mau itu bukan ganja yang bisa kita dapatkan di warung-warung, di minimarket dan lain-lain, bukan yang seperti itu,” kata Santi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).
Karena itu Santi mengatakan, saat aksinya di poster yang dibawanya bertuliskan Ganja Medis.
“Makanya poster yang saya bawa itu (bertuliskan) ganja medis, kan? Bukan hanya ganja,” ujarnya.
Dia menjelaskan yang diperjuangkannya ganja untuk kebutuhan pengobatan bagi anaknya dan orang lain yang mengidap penyakit cerebral palsy atau lumpuh otak.
“Karena kami menginginkan ganja itu untuk keperluan medis, yang terawasi oleh medis, dosisnya terawasi oleh medis dan distribusinya juga terawasi oleh medis, seperti obat yang harus kita beli dengan resep dokter dan takaran tertentu seperti itu,” ungkap Santi.
Kepada Suara.com, perempuan asal Yogyakarta ini pun tak menyangka aksinya tersebut menjadi viral di media sosial dan di berbagai media nasional.
“Saya enggak sangka segini euforianya. Jadi kemarin masih agak ha? Masih kagetlah sampai sekarang,” ujarnya.
Wapres Minta MUI
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.