ACEH BESAR – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 95 ribu batang ganja yang ditanam di ladang seluas 4,5 hektare di lereng Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di kawasan Lampanah, Kecamatan Seulimuem Kabupaten Aceh Besar, Senin, 22 Agustus 2022.
Untuk menuju ke ladang tersebut, tim BNNP Aceh dibantu TNI dan Polri menggunakan mobil dengan jalan rusak parah. Jarak tempuh ke lokasi menggunakan mobil sekitar satu jam.
Kemudian, tim gabungan berjalan kaki melintasi semak belukar selama 15 menit. Ladang ganja tersebut berada di dua titik terpisah. Dengan ketinggian tanaman ganja lebih dari 1,5 meter.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut dan selanjutnya membakar tanaman terlarang tersebut. Tidak ditemukan penanam tanaman ganja tersebut.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pemusnahan ladang ganja di sekitar kaki Gunung Seulawah untuk kesekian kalinya dilakukan.
“Pemusnahan ini untuk kesekian kalinya, baik dilakukan BNNP Aceh, BNN RI, Bareskrim Polri, maupun Polda Aceh dan jajaran,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, pemusnahan dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan ganja, baik di Aceh maupun luar provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan keberadaan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim BNNP Aceh.
“Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas dan memusnahkan ladang ganja. Tentunya, kami membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Selanjutnya, terhadap ladang ganja yang dimusnahkan tersebut akan dijadikan lahan untuk program penanaman alternatif menggantikan tanaman ganja dengan tanaman produktif lainnya.
“Kami terus menyosialisasikan program tanaman alternatif ini agar penanam ganja tidak lagi menanam tanaman terlarang tersebut, dan menggantinya dengan tanaman bernilai ekonomis lainnya,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.