BANDA ACEH — Pria muda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin malam (21/11/2022) dibekuk polisi di sebuah rumah di kawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.
Pasalnya, pria ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.
Penangkapan terhadap pelaku SAF (23) itu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto (37) warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, hari Sabtu, 19 November 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.
“Kejadian tindak pidana Curat yang dilakukan oleh SAF terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini diketahui korban sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” sebut Kasatreskrim.
Pada saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka, kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang-barang milik korban.
“Jadi setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang di antaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp.600 ribu,” tambah Kasatreskrim.
Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin malam (21/11/2022).