“Menyebut hal ini sebagai ‘dugaan korupsi’ adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” tegas Anna.
Anna pun membantah tudingan Boyamin terkait rangkap jabatan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
Menurutnya, posisi menteri agama sebagai pemimpin misi haji yang juga bertugas mengawasi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna.
Anna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menteri agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj atau pemimpin misi haji Indonesia.
Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin dan memastikan seluruh aspek teknis, operasional, dan pelayanan jemaah berjalan lancar.
“Pengawasan yang dimaksud bukanlah pengawasan audit keuangan seperti yang dilakukan DPR atau BPK, melainkan memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Anna menambahkan, pengawasan internal tetap dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang seperti DPR dan BPK.
“Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari MAKI.
KPK akan melakukan verifikasi dan telaah lebih lanjut untuk mendalami substansi laporan tersebut.
“Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi Prasetyo