BANDA ACEH — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (10/8/2022).
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut pencanangan layanan syariah BPJAMSOSTEK yang diresmikan 17 November 2021. Ini merupakan inisiatif dari Steering Committee (SC) Layanan Syariah yang diketuai oleh Soeprayitno dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan beranggotakan personel dari beberapa lembaga seperti DJSN, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan tujuan monev ini adalah dalam rangka mengukur kesesuaian operasional layanan syariah dengan prinsip syariah, dampak implementasi layanan syariah dan kesesuaian pelaksanaan terhadap peta jalan layanan syariah BPJAMSOSTEK.
Layanan syariah ini dirancang dan digagas dalam rangka mendukung visi dan misi Pemerintah RI yang tertuang dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.
Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menuturkan, layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan ini direalisasikan dalam rangka mendukung implementasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di seluruh Aceh tahun 2022.
“Hasil dari monev ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan dan acuan dalam implementasi Layanan Syariah BPJAMSOSTEK dari Aceh untuk Indonesia,” pungkasnya. (IA)