Komisioner KPI Aceh lainnya Teuku Zulkhairi mengatakan, jika produsen obat-obatan dapat mengetahui petunjuk teknis isi iklan di lembaga penyiaran, maka pihaknya yakin hal-hal yang tidak diiinginkan akan tercegah sedari awal.
Jadi pada prinsipnya produksen obat-obatan dan kosmetik itulah yang harus betul-betul memahami aturan iklan obat-obatan mereka.
“Tentu kita sangat mendukung semua aturan ini ditegakkan agar masyarakat kita dapat betul-betul terjaga dari sesuatu yang jika suatu waktu dapat merugikan mereka. Begitu juga lembaga penyiaran yang memang harus kita dukung untuk terus eksis dan terhindari dari iklan dar produsen obat-obatan yang jika tidak sesuai dengan aturan,” tambah Zulkhairi.
Sementara Komisioner lainnya, Putri Novriza menyampaikan dari segi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, tujuan dan asas media pada pasal 2 disampaikan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan manfaat adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
“Pada pasal 58 Standar Program Siaran (SPS) bahwa siaran iklan tunduk pada UU tentang iklan dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) bahwa dilarang merendahkan martabat, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tenyang kualitas atau harga sebenarnya dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan nilai agama.” tegas Putri
“Salah satu tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin informasi yang layak dan benar. Sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan akan kepentingan publik baik itu perorangan atau kelompok yang diperoleh dari dampak dan kemanfaatan dari hasil tayang oleh Lembaga Penyiaran,” terang Putri. (IA)