INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena OTT, DLHK3 Banda Aceh Koordinasi dengan Hakim dan Jaksa

Last updated: Selasa, 16 Maret 2021 23:49 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri atas Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, Selasa (16/3).

Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani SH melalui Sekretaris DLHK3 Dody Haikal SSTP MSi mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, SHut menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun kita perluas kawasan OTT-nya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa Rp 50 ribu. Bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut, yang jelas nilainya maksimal Rp 10 juta untuk pelanggaran buang sampah sembarangan dan maksimal Rl 50 juta bagi pelanggaran membakar sampah sesuai sanksi yang tertera pada Qanun Nomor 1 Tahun 2017,” jelasnya.

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini. “Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.” (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article MAA: Lestarikan Situs Sejarah Makam Ulama dan Raja-raja Agar tidak Dilupakan
Next Article USK Instansi Pertama di Aceh Lakukan Vaksinasi Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?