“Penerapan uji coba atau sosialisasi ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (5/6/2024).
Menurut Iqbal, Aceh terpilih sebagai salah satu daerah uji coba karena tingginya cakupan kepesertaan JKN. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Aceh mencapai 95 persen.
“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a angka 5A Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS merupakan syarat administrasi penerbitan SIM,” terang Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri untuk menerapkan aturan tersebut. (RED)