Blangpidie, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat resmi Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 500.10.2.3/2242 tertanggal 8 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya Dr Safaruddin SSos MSP.
Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam tertanggal 11 Maret 2025, yang menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan penataan ulang wilayah pertambangan rakyat serta memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk menata kembali seluruh aktivitas usaha di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam khususnya pertambangan di Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai komitmen dalam keberpihakan hadirnya usaha pertambangan yang memperhatikan pada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat tersebut, seperti dilihat Sabtu (11/10).
Atas dasar itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri ESDM u.p. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, serta Direktur Utama PT Laguna Jaya Tambang sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memperkuat tata kelola pertambangan dan memastikan setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.