Bupati Aceh Jaya Hentikan Pembayaran Gaji ASN dan Aparatur Gampong Tak Lunasi PBB
Calang, Infoaceh.net — Bupati Aceh Jaya Safwandi menginstruksikan penghentian sementara pembayaran hak keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan aparatur gampong yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pembayaran PBB-P2 bagi ASN, PPPK, dan aparatur gampong.
Setiap aparatur kini diwajibkan melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebelum pencairan gaji atau tunjangan dilakukan.
“Sebagai abdi negara dan panutan di tengah masyarakat, sudah sepatutnya kita menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak. Pembayaran PBB adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya,” ujar Bupati Safwandi di Calang, Rabu (8/10).
Melalui surat edaran tersebut, kepala SKPK dan para keuchik diminta untuk menunda atau menghentikan pembayaran hak keuangan aparatur yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya.
Safwandi menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal disiplin administrasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal Aceh Jaya.
Selain itu, para camat diminta aktif mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing dan mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Gotong royong antara pemerintah dan aparatur menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa mempercepat pembangunan dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh warga Aceh Jaya,” kata Safwandi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pajak, terutama di kalangan aparatur pemerintah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat kabupaten dan gampong.
Kasih Komentar