Bupati Pidie Ajukan 2.166 Hektare Tambang Rakyat di Tiga Kecamatan Ditetapkan WPR
Sigli, Infoaceh.net — Bupati Pidie Sarjani Abdullah secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.166 hektare kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat penambang tradisional agar dapat beraktivitas secara aman dan berkelanjutan.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus atau Andi Lancok, dalam keterangannya, Senin (6/10/2025), menyebutkan bahwa pengajuan WPR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656, perihal usulan wilayah pertambangan rakyat.
“Bupati merespons cepat arahan Gubernur Aceh dan memastikan aspirasi masyarakat penambang ditampung dalam usulan resmi ini,” ujar Andi Lancok.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengacu pada Pasal 156 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya masing-masing.
Tiga Kecamatan Jadi Lokasi Usulan WPR
Dalam surat usulan tersebut, Pemkab Pidie mengajukan tiga kecamatan sebagai calon Wilayah Pertambangan Rakyat, yaitu
- Kecamatan Tangse dengan luas ±387 hektare,
- Kecamatan Mane dengan luas ±328 hektare
- Kecamatan Geumpang dengan luas ±1.451 hektare.
Total keseluruhan mencapai 2.166 hektare. Lokasi ini dipilih berdasarkan hasil identifikasi potensi mineral dan aspirasi masyarakat di wilayah yang selama ini menjadi pusat aktivitas penambangan rakyat tradisional.
“Beberapa titik yang diusulkan merupakan lokasi yang sudah lama digarap oleh masyarakat secara tradisional, khususnya di Geumpang, Tangse, dan Mane,” jelas Andi.
Andi menambahkan, penetapan WPR ini bertujuan untuk melindungi penambang rakyat dari aktivitas ilegal yang berisiko hukum sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Usulan ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR dengan luas dan investasi terbatas.
“Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan IPR agar masyarakat bisa menambang secara resmi dan mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan,” tambahnya.
Selain untuk aspek legalitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat kemandirian ekonomi lokal.
“Penetapan WPR juga diharapkan menjadi solusi untuk menekan praktik tambang ilegal dan membuka peluang penghidupan yang layak bagi masyarakat,” ujar Andi.
Menunggu Evaluasi Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM
Usulan WPR seluas 2.166 hektare tersebut kini diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi teknis dan administratif sebelum diteruskan ke Kementerian ESDM guna mendapatkan rekomendasi dan penetapan akhir.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Pemkab Pidie berharap seluruh proses evaluasi dan penetapan dapat berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat penambang di Geumpang, Tangse, dan Mane segera memperoleh payung hukum yang jelas untuk bekerja.
“Kami berharap usulan ini segera terealisasi. Tujuannya sederhana: menata tambang rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Andi.
Kasih Komentar