Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Buron Sejak 2016, Kejati Aceh Tangkap 2 DPO Kasus Karantina Hewan di Langsa

Dua DPO yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa dibawa ke Kejari Aceh Tamiang

LANGSA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, berhasil meringkus dua orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Tim Tabur dari Kejati Aceh yang menangkap kedua DPO tersebut adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan S.Kom, Nadia Maisyara SE, Muhammad Iqbal SPd dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Penangkapan turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa.

Kedua DPO atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang diciduk di tempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, dan Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar yang ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa.

Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.

Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH MH mengatakan penangkapan DPO Nazarullah Akbar dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono SH MH untuk dilakukan eksekusi.

Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua DPO Kejari Aceh Tamiang dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks