Buron Sejak 2016, Kejati Aceh Tangkap 2 DPO Kasus Karantina Hewan di Langsa
LANGSA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, berhasil meringkus dua orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Tim Tabur dari Kejati Aceh yang menangkap kedua DPO tersebut adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan S.Kom, Nadia Maisyara SE, Muhammad Iqbal SPd dan M Ilham Yusfiqurrijal.
Penangkapan turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa.
Kedua DPO atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang diciduk di tempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, dan Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar yang ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa.
Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.
Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH MH mengatakan penangkapan DPO Nazarullah Akbar dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.
Kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono SH MH untuk dilakukan eksekusi.
Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua DPO Kejari Aceh Tamiang dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (IA)