Infoaceh.net, Banda Aceh – Bustami Hamzah yang akan maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 ternyata telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 15 Juli 2024.
Hal itu mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa Pj kepala daerah yang ikut maju calon di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya, 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.
Untuk mengikuti Surat Edaran Mendagri tersebut, Bustami Hamzah mundur dari Pj Gubernur Aceh pada tanggal 15 Juli 2024. Sebelumnya, Bustami dilantik menjadi Pj Gubernur pada 13 Maret 2024.
Dari surat pengunduran diri Bustami Hamzah yang diperoleh Infoaceh.net pada Jum’at (23/8), ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Bustami Hamzah SE MSi, jabatan Sekda Aceh, dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Aceh dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Aceh,” demikian tertulis di surat pengunduran diri Bustami Hamzah.
Namun, setelah Bustami Hamzah mengajukan surat pengunduran diri, ternyata Presiden Jokowi melalui Mendagri tidak segera melakukan pergantian Pj Gubernur Aceh secepatnya.
Ternyata, proses surat pengunduran diri Bustami Hamzah tersebut berlangsung lama di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Bustami harus tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga surat persetujuan diterbitkan dan ditunjuk Pj Gubernur yang baru.
Satu bulan lebih sejak surat pengunduran diri Bustami, Mendagri baru menunjuk pengganti dengan melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA MSi sebagai Pj Gubernur Aceh pada Kamis, 22 Agustus 2022.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja, Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat. Bustami Hamzah turut hadir menyaksikan pelantikan.