“Bagi yang mengundurkan diri sebelum keluar SK, ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” ungkap Tito.
Bustami Hamzah Mundur dari Pj Gubernur Aceh Sejak 15 Juli

By M Ichsan

Bustami Hamzah mengajukan surat permohonan mundur dari Pj Gubernur Aceh tanggal 15 Juli 2024. (Foto: Dok. Info Aceh)