SIGLI — Satreskrim Polres Pidie mengamankan seorang ayah berinisial M (44), warga Baktiya, Kabupaten Aceh Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Aksi bejat M terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perlakuan mantan suaminya M, kepada pihak Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku M diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie ketika pelaku M sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya pada hari Jum’at (19/8/2022).
Pelarian pelaku M tercium petugas, setelah pelaku melarikan diri ke Aceh Utara, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan menuju ke arah Sigli.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung mengamankan pelaku M.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional dan sering disebutkan kepada korban oleh pelaku M dengan istilah pengobatan manjakani.
“Pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Kota Sigli maupun di saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku M yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Riza, Ahad (21/8)
Atas perbuataannya, pelaku M saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)