Banda Aceh — Pemuda asal Bireuen berinisial RM (23) yang menetap di rumah singgah, Banda Aceh ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah asal Banda Aceh, sebut saja nama samaran Bunga (8).
Kejadian tersebut berlangsung
pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB dan diketahui atas pengakuan korban kepada orang tuanya, sehingga orang tuanya meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir di sel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan, Selasa (09/02/2021).
Sementara Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.TrK mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korban pun menjawab jauh.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di dalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” sebut Puti.
Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.
“Tangan kiri pelaku memegang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan ke dalam alat vital korban. Korban mencba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat – kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,” tutur Puti.
Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.
“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,” sebut Puti lagi.
Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan. (IA)