Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Cabuli Bocah, Pemuda Asal Bireuen Ditangkap di Banda Aceh

Last updated: Selasa, 9 Februari 2021 23:22 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani S.TrK memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan bocah serta pelaku yang ditangkap
SHARE

Banda Aceh — Pemuda asal Bireuen berinisial RM (23) yang menetap di rumah singgah, Banda Aceh ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah asal Banda Aceh, sebut saja nama samaran Bunga (8).

Kejadian tersebut berlangsung
pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB dan diketahui atas pengakuan korban kepada orang tuanya, sehingga orang tuanya meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.

- Advertisement -

“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir di sel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan, Selasa (09/02/2021).

Sementara Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.TrK mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korban pun menjawab jauh.

- Advertisement -

“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di dalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” sebut Puti.

Istana Wali Nanggroe Gelar Vaksinasi Massal dan Bagikan Sembako
Marshel Widianto Hapus Jejak, Buang Postingan Minta Maaf Soal Fee Buzzer Rp 150 Juta
Anak Tukang Becak, Petani dan Tukang Sapu Ini Lulus Tentara Ingin Angkat Derajat Orang Tua
Nurchalis Minta Pemerintah Cari Solusi Kekeringan Ratusan Hektar Sawah di Nagan Raya

Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.

- Advertisement -

“Tangan kiri pelaku memegang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan ke dalam alat vital korban. Korban mencba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat – kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,” tutur Puti.

Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.

“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,” sebut Puti lagi.

Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolri Harapkan Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
Next Article Kapolri Sambangi KPK, Bicarakan Penguatan SDM Untuk Pencegahan Korupsi

You May also Like

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari
Umum

Penghancuran TKP Rumoh Geudong, Negara Telah Hilangkan Bukti Pelanggaran HAM

Senin, 26 Juni 2023
Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap, Disesuaikan dengan Daya Beli
Umum

Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap, Disesuaikan dengan Daya Beli

Senin, 18 Agustus 2025
Umum

Dirlantas: Korban Laka Lantas di Aceh Didominasi Usia 16-25 Tahun

Senin, 11 Januari 2021
Kalau Sudah Menyangkut Keluarga Jokowi Semua Mendadak Buta dan Tuli
Umum

Pengamat: Sampai Kiamat KPK Tak Akan Berani Tangkap Bobby Nasution

Selasa, 1 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?