Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cabuli Dua Cucu, Kakek Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya memberikan keterangan terkait penangkapan Kakek yang mencabuli dua cucunya, Selasa (23/5)

BANDA ACEH — Dua orang cucu yang seharusnya dijaga dan dirawat, menjadi korban pelampiasan pelecehan seksual oleh sang kakeknya di Banda Aceh.

Kejadian yang memilukan tersebut menimpa Bunga (11) dan Melati (4) sejak tahun 2021 hingga 2023 di rumah SA (71) di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga dan Melati tersebut kurun waktu dalam dua tahun terakhir.

“Bunga dan Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA disebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh” ucap Kasat Reskrim, dalam konferensi pers, Selasa (23/5).

SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati.

Modus operandi yang dilakukan oleh SA sendiri memanfaatkan waktu kebersamaan antara Bunga dan Melati bermain handphone miliknya. Korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya.

Saat ini, ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA.

Jadi, SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi bejat terhadap cucunya.

Fadillah menambahkan, selama kedua korban tinggal di rumahnya sering mengajak korban dan membawa bermain dikamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.

Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban.

Sementara itu, kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, Melati pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis siang (18/5/2023) tanpa perlawanan.

“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.

Sementara kedua korban saat ini didampingi P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks