Iqbal juga mengingatkan, di era digitalisasi, penghulu dituntut mampu menguasai perkembangan teknologi informasi seiring dengan perkembangan zaman.
“Penghulu untuk meningkatkan kapasitas diri dan harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi, mengoperasikan dengan segala perkembangan aplikasi yang ada,” ingatnya.
Kedisiplinan pegawai KUA kecamatan juga menjadi poin penting dalam arahan Kakanwil, berikut mengenai hak dan kewajiban yang harus berjalan dengan seimbang.
“Para Kepala KUA harus disiplin dalam bekerja, karena hak yang didapat harus sesuai dengan kewajiban yang diemban, karena dengan kedisiplinan maka kualitas KUA akan semakin meningkat. Dengan bekerja secara disiplin kita menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi contoh yang baik untuk para bawahan,” tutup Iqbal.
Sementara Ketua BNNP Aceh Brigjen Pol Sukandar mengimbau para Kepala KUA Kecamatan dalam Provinsi Aceh agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada BNN yang ada di kabupaten/kota di Aceh, jika ada yang terindikasi narkoba di wilayahnya.
“Jika ada yang terindikasi narkoba, Kepala KUA boleh melaporkan ke BNNK di daerah masing-masing,” imbau Sukandar, saat memberikan sambutan pada acara yang mengangkat tema tinggalkan pola pikir konvensional dan stagnan dalam era industri revolusi 4.0 dengan tren pertukaran data dan tingkat otomasi yang cepat dan tepat serta jadilah role model bagi diri dan bawahan.
Ia menambahkan, maraknya narkoba di Aceh menjadi perhatian serius dari BNNP Aceh.
Untuk itu kerja sama antar kedua institusi tersebut diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut dan sekaligus menyelamatkan generasi muda dan pasangan suami-isteri yang akan memulai bahtera rumah tangga.
Saat melakukan penandatanganan kerja sama dua lembaga, Kepala BNNP Aceh didampingi para Kepala BNNK Kabupaten/Kota se-Aceh. Adapun Kakanwil Kemenag Aceh didampingi Kabid Urais, Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA se-Aceh. (IA)