Cegah Kelangkaan BBM Akhir Tahun di Aceh, Ombudsman Panggil Sejumlah Instansi
BANDA ACEH—- Ombudsman RI Perwakilan Aceh memanggil sejumlah instansi terkait untuk melakukan rapat koordinasi khususnya yang berkaitan dengan penyaluran BBM Subsidi di Aceh. Rapat digelar di kantor Ombudsman Aceh, Selasa (22/8/2023).
Rapat yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dihadiri beberapa instansi, di antaranya Dinas ESDM Aceh, PT Pertamina Sales Area Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh, Dinas ESDM Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Disperindag Aceh, serta perwakilan Hiswana Migas Aceh.
“Koordinasi ini kita lakukan untuk mengantisipasi permasalahan seperti tahun lalu, terjadi kelangkaan BBM, kemacetan di jalan raya, dan lainnya,” ungkap Dian Rubianty.
Selain itu, Dian menyampaikan, agar permasalahan BBM Subsidi khususnya di Aceh tidak terjadi kecurangan dalam penyalurannya.
Dalam pertemuan tersebut, PT Pertamina meminta, jika ada penyalahgunaan BBM Subsidi agar aparat penegak hukum langsung bertindak.
“Ada beberapa daerah di Aceh, khususnya daerah yang ada pertambangan dan perkebunan, ini ada indikasi pembelian BBM Subsidi yang tidak wajar berdasarkan data kami,” ungkap Surya, selaku Sales Manager Area PT Pertamina Banda Aceh.
“Permasalahannya, kami juga tidak bisa blokir langsung barcode mobil tersebut,” tambahnya lagi.
Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdi Nur yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan, Pemerintah Aceh sangat peduli terhadap penyaluran BBM Subsidi kepada masyarakat.
“Pemerintah Aceh sendiri saat ini telah membuat surat edaran terkait BBM Subsidi. Selain itu, Pemerintah Aceh telah menyurati BPH Migas terkait penambahan kuota untuk Aceh,” paparnya.
Mahdi menambahkan, seandainya tidak terjadi kecurangan dan tepat sasaran di lapangan, maka kuota yang ada akan terpenuhi untuk masyarakat.
Mahdi Nur meminta PT Pertamina berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dugaan kecurangan dalam pengisian BBM Subsidi yang dilakukan oleh mobil-mobil tertentu, karena ada dugaan penimbunan.
Sementara itu, mewakili Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam menyatakan siap melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM Subsidi.