ACEH BESAR — Dalam rangka terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh senantiasa mendorong agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan berupa Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa bertempat di Aula Gedung Dekrasnada Kabupaten Aceh Besar, Jum’at, 2 September 2022.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi yang menyampaikan harapan bahwa para Keuchik (kepala desa) mencermati, memahami dan melaksanakan simpulan dari acara Workshop ini.
Acara ini dihadiri 23 Camat dan 77 Keuchik di Kabupaten Aceh Besar, Inspekorat, Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG( Kabupaten Aceh Besar.
Hadir sebagai pembicara Kepala BPKP Perwakilan Aceh Supriyadi dan Anggota Komite IV DPR RI H Sudirman atau Haji Uma.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh juga menjelaskan bahwa modus penyimpangan Dana Desa semestinya dijadikan risiko yang harus dicegah sedari awal, dikelola dan dimitigasi.
“BPKP Perwakilan Aceh siap memberikan layanan consulting untuk perbaikan tata kelola keuangan desa,” ujarnya.
Sejalan hal tersebut, Kepala Kanwil Perbendaharaan Aceh menyampaikan saat ini Kementerian Keuangan telah menyusun kebijakan percepatan penyaluran Dana Desa dengan prinsip akuntabel, transparan dan tepat sasaran.
H Sudirman dalam paparannya menyoroti masalah efektivitas penggunaan Dana Desa untuk Bimtek yang ternyata tidak memberikan outcome yang diharapkan.
Juga masalah penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, penyalahgunaan aset desa, dan ketidakakuratan pelaporan dana desa. (IA)