BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh melakukan pemeriksaan urine seluruh ASN baik PNS maupun non PNS dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh.
Hal itu dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat serta implementasi dari Inpres Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banda Aceh, pada Selasa (25/10/2022) pemeriksaan kembali dilakukan melalui skrining tes urine di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun Non PNS di Satpol PP-WH Banda Aceh dikumpulkan dan seterusnya dilakukan tes urine secara mendadak.
Terkait hasil pemeriksaan urine pada Satpol PP-WH Banda Aceh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal akan melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada pimpinan untuk proses tindak lanjutnya.
“Kita laporkan kepada pimpinan terkait proses serta tindak lanjut apa yang akan kita lakukan, juga tetap koordinasi dengan BNN,” tegasnya.
Rizal juga mengimbau kepada anggotanya, sebagai penegak hukum sebelum mensterilkan orang lain, pastinya memastikan terlebih dahulu kalau anggotanya steril dari hal-hal yang mendekati pada narkoba dan lainya.
Sementara Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki saat dimintai keterangan menyampaikan, apa yang dilakukan saat ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan tidak mungkin hal itu diserahkan kepada pecandu narkoba.
“Bila setiap pecandu atau penyalahgunaan Narkoba kita biarkan melayani masyarakat, pasti tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat dalam pelayanannya,” terang Masduki.
Masduki juga menyampaikan bahwa BNN Kota Banda Aceh akan rutin melakukan kunjungan ke OPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banda Aceh.
“Untuk saat ini, bila kita temukan oknum ataupun masyarakat umum yang dinyatakan positif setelah tes urine, maka akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan, mereka juga adalah korban dan berhak mendapatkan haknya dalam hal pemulihan,” katanya.