Masduki juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika, karena dapat memicu perubahan perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan tentunya akan melanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh dan Aceh secara keseluruhan.
“Bila ada warga yang ingin rehab bisa melaporkan diri ke IPWL atau ke BNN dimana penyalahgunaan atau korban penyalahgunaan nakoba, apabila dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana dan juga yang sudah cukup umur serta melaporkan dirinya sendiri itu juga tidak dituntut pidana kalau mereka sadar volunteer untuk direhabilitasi,” jelas Masduki.
Terkait biaya, kalau rawat jalan atau kemudian kalau rawat inap pada fasilitas milik BNN itu gratis, namun tidak bila dilakukan secara mandiri milik yayasan tertentu, maka komponen pembiayaan akan disesuaikan dengan biaya yang ditentukan oleh mereka. (IA)