Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Parkir Sembarangan di Badan Jalan, Dishub Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile di Banda Aceh

Dishub Banda Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi penerapan ETLE Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir di sembarang tempat di wilayah Banda Aceh, Senin (13/2)

Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Ditlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir kendaraan di sembarang tempat di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (13/2/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan pemberian surat teguran saja.

“Hari ini masih kita sosialisasikan dan diberikan surat teguran pernyataan untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama, setelah selesai kita sosialisasikan akan dilakukan penerapan ETLE Mobile mulai minggu depan,” kata Aqil.

Kata Aqil, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat parkir di badan jalan dan tempat terlarang lainnya.

“Karena dapat menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan akibat banyaknya hambatan samping pada ruas jalan raya, ini merupakan salah satu faktor tingginya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Karena itu kita mengutamakan keselamatan para pengguna lalu lintas umum dari ancaman kecelakaan saat sedang beraktifitas di jalan,” katanya.

Aqil memaparkan, bagi masyarakat atau penggemudi yang terkena ETLE Mobile dapat melakukan beberapa cara.

Pertama, penindakan pelanggaran rambu atau parkir di sembarang tempat dilakukan dengan secara mobile dengan tindakan gembok roda kendaraaan dan dilakukan foto dokumentasi terhadap kendaraan yang tertangkap tangan melanggar oleh petugas ETLE Ditlantas Polda Aceh, selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Silver ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk diproses.

Kedua, pelanggar yang terkena gembok roda diberikan surat oleh petugas Dishub bersama sama petugas Ditlantas yang berisi Nomor Konfirmasi ETLE , Nomor Konfirmasi ETLE NON BL, Nomor Konfirmasi ETLE Nasional dan Nomor Pengaduan ETLE pada Ditlantas Polda Aceh.

Ketiga, pelanggar diwajibkan segera langsung ke Sentral ETLE pada Ditlantas Polda Aceh untuk melakukan Konfirmasi Tilang ETLE atau bisa melalui Nomor Konfirmasi Tilang ETLE selama 1 X 24 jam, jika dalam limit waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi tilang maka akan diberlakukan pemblokiran untuk Konfirmasi dan jika dalam limit waktu 14 hari belum juga melapor untuk konfirmasi ke Ditlantas Polda Aceh maka pemblokiran akan dilakukan sampai dengan akhir tahun perpanjangan STNK.

Keempat, untuk Plat Nopol Non BL (luar Aceh) jika terkena ETLE Mobile juga diwajibkan melakukan konfirmasi tilang ke Ditlantas Polda Aceh dan data pelanggarannya akan dikirim melalui aplikasi ETLE ke daerah asal kendaraannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks