Banda Aceh – Dalam upaya penerapan syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh melakukan razia dan pengawasan pada objek wisata yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.
Petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dibantu oleh Da’i Kota Banda Aceh dan muhtasib Kecamatan Meuraxa menyisir bibir pantai dan mengimbau pengunjung untuk meninggalkan objek wisata 15 menit menjelang waktu pelaksanaan shalat magrib.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, dalam upaya menegakkan syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama warga Kota Banda Aceh.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya penerapan syariat Islam, dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri bila mendapatkan kejadian pelanggaran syariat Islam di wilayah Banda Aceh,” kata Rizal, Selasa (26/7).
Sementara Roslina A Djalil SAg MHum, Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP-WH Banda Aceh menerangkan, pengawasan dan penertiban menjelang waktu pelaksanaan shalat Magrib ini terus dilakukan Satpol PP-WH secara rutin untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Dalam upaya penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh, Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan patroli rutin dengan menurunkan petugas yang terdiri dari personel WH putra dan WH putri untuk melakukan pengawasan di lapangan pada waktu pagi, siang, sore bahkan malam hari,” katanya.
Selain para pengunjung objek wisata petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengimbau para pedagang untuk menghentikan aktifitas berjualannya menjelang waktu shalat.
Hal ini dilakukan dalam upaya penegakan Qanun Syariat Islam. (IA)