Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Tujuannya untuk menghindari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksual. Baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” sebut Fitriany Farhas, Kamis (8/12).
Pj Bupati Fitriany Farhas mengharapkan kepada semua pihak untuk saling mendukung surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut agar anak-anak di Kabupaten Nagan Raya dapat terhindar dari kerusakan.
Menurut Pj Bupati, pengawasan perlu dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk mematuhi jam malam bagi anak anak. (IA)