Kepada Pemerintah Kota dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai Diktum Ketiga. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup