Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun

Last updated: Senin, 8 September 2025 14:09 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
#image_title
SHARE

Infoaceh.net –  Subhan mengatakan, cukup dua bukti untuk membuktikan gugatannya dan membuat Gibran Rakabuming Raka wajib bayar Rp125 triliun.”Bukti yang saya butuhkan di persidangan ini sudah cukup alat buktinya,” kata Subhan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 8 September 2025.

Ia menegaskan, cukup hanya dua alat bukti dan pihaknya telah mengantongi bukti tersebut.

“Saya punya alat bukti, cukup dua saja,” ucapnya.

- Advertisement -

Subhan melanjutkan, dua bukti tersebut nantinya akan diperkuat oleh keterangan ahli di persidangan.

“Ahli tentang kewenangan dan ahli tentang perundang-undangan. Saya mau cari itu,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sejumlah Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia serta Rp10 juta ke negara.

Tim Peneliti Temukan Bekas Benteng Hingga Makam Kuno di Kuala Batu Abdya
Laporan Teror Berujung Maut, Ini Deretan Kasus Polisi ‘Cuek’ yang Berakhir Tragis
Massa Mulai Serang Mapolres Metro Bekasi Kota Jelang Magrib
Fadhil Rahmi: Pemerintah Harus Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19 Sebelum Disuntik

Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyampaikan, petitum gugatan dari Subhan.

Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

“Dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” kata Sunoto.

- Advertisement -

Ia menyampaikan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan calon wakil presiden yang tidak dipenuhi Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.

Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

Majelis hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100 juta per hari secara tanggung renteng jika telat melaksanakan putusan pengadilan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Hasil Analisis SBY Melihat Masifnya Aksi Demo Sejak 25 Agustus 2025: Pesan Penting untuk Prabowo Hasil Analisis SBY Melihat Masifnya Aksi Demo Sejak 25 Agustus 2025: Pesan Penting untuk Prabowo
Next Article Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya
[quads id=RndAds]
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Populer Komentar

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020

You May also Like

Umum

BNN Musnahkan 13 Ribu Batang Ganja Seluas 2 Hektar di Sawang Aceh Utara

Jumat, 10 September 2021
Ajaib! Heboh Penampakan Paru Sapi Tertulis Nama Orang yang Berkurban di Bintaro
Umum

Ajaib! Heboh Penampakan Paru Sapi Tertulis Nama Orang yang Berkurban di Bintaro

Senin, 9 Juni 2025
Umum

Bahas Penanganan Terorisme, Kepala BNPT Temui Kapolda dan Kajati Aceh

Jumat, 26 Februari 2021
Sigit Setyawan resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh
Umum

Sigit Setyawan Jabat Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh

Selasa, 13 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?