Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lamapseh Kota,” tutur Dizha.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan merk honda type NF125 DD, satu unit becak motor dengan merk honda type Supra Fit SS, satu unit becak motor dengan merk honda type Astrea C100 dan tiga unit kunci.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Dizha. (IA)