“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta,” tutur Kompol Fadillah.
Tersangka MF kini dijerat pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (IA)