Nah, dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP.
Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari – hari.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. (IA)