Curi Emas Majikan di Pango Banda Aceh, ART Asal Jawa Barat Ditangkap di Jakarta
Sebelumnya, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh Pembantu Rumah Tangga tersebut, kata Fadhillah.
“Kami di back-up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kompol Fadillah.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur.
“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, ROS mengakui telah melakukan pencurian di rumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.
“ROS mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta,” jelas Kasat Reskrim lagi.
Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa siang (2/5/2023), MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari pengakuan tersangka MRS, ia telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp 4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (IA)