Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Curi Pompa Air di SMK Banda Aceh, Seorang Warga Ditangkap Polisi

MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian mesin pompa air di SMKN 1, 2, 3 Banda Aceh, di kawasan Jalan Malikul Saleh, Lhong Raya

MTZ mengatakan, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp 500 ribu.

Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui dirinya membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp 500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda.

SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ.

Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump/Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup