Curi Sepeda Motor Majikan, Dua Pekerja di Aceh Besar Ditangkap
Adam Maulana mengutarakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah hasil penyelidikan mereka menunjukkan pelakunya adalah ZA, yang diketahui merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan di rumah korban. “Saat ditangkap, ZA pura-pura tidur,” sambungnya.
Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawah pintu, seolah olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban, akan tetapi ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan. “Ini modus yang dipakai oleh ZA,” tambah Adam.
Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju ke arah gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.
Di Gampong Kajhu MA telah menunggu ZA dengan barang hasil curiannya, lalu ZA pun diantar kembali oleh MA ke rumah korban dan selanjutnya “berpura – pura tidur”.
Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka berdua merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke kampung halamannya di Aceh Timur,” pungkasnya. (IA)