Banda Aceh — RZN (29) warga Banda Aceh diringkus polisi. Pasalnya ia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, pada Jum’at (17/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar.
“RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jum’at malam, dan diringkus tim Rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar,” sebut Kasat Reskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jum’at, 17 Juni 2022.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di digunakan pelaku.
Selanjutnya untuk yang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kompol Ryan. (IA)