Aceh Besar — Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal yang terjadi pada Kamis (10/11/2022), tepatnya di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun Kecamatan Leupung, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Senin (14/11) mengatakan pelaku pencurian diketahui buruh harian lepas berinisial MH (55) warga Peunyeurat Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan petugas di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Motif sementara pelaku melakukan pencurian uang kotak amal tersebut untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan pada orang lain. Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.147.000, diduga uang hasil pencurian kotak amal.
Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha. Selain itu, diamankan satu batang besi ulir (alat untuk merusak gembok) yang digunakan untuk membuka gembok kotak amal.
Satu buah tas ransel yang berisikan pakaian pelaku. Dua buah baju lengan pendek dan 1 buah celana kain panjang (pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian sesuai yang terekam di CCTV).
Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan ke Polres Aceh Besar.
Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas CCTV dan dilaporkan ke polisi dengan Nomor Laporan LP.B/03/XI/2022/SPKT/Sek Leupung/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tanggal 11 November 2022.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, pada Jum’at, 11 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Leupung, melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian uang kotak amal musala di Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, yang terekam CCTV.
Kemudian, hasil penyelidikan CCTV teridentifikasi pelakunya, dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang berada di kawasan bekas pasar ikan Gampong Peunayong, Banda Aceh.
Kemudian pelaku dibawa ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang disewa oleh pelaku di Gampong peunayong, dan di sana kita amankan BB.
Dikatakan Ferdian, dari keterangan tersangka, ia mengakui telah empat kali melakukan pencurian uang di kotak amal di musala dan masjid yang berbeda. Namun dua kali berhasil dan dua kali gagal.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 362 jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun Penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulang kali).
“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar,” pungkas Kasatreskrim. (IA)