Cut Bul Kembali Dilaporkan ke Polisi, Sebut “Kupu-kupu Malam” untuk Advokat Tim Hotman 911
Dengan adanya kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Maulida ini menjadikan Cut Bul sebagai Residivis (Pengulangan Tindak Pidana) dengan ditambah lagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Riza Rahmani.
Menurut Putra, pihaknya mengetahui bahwa Cut Bul juga pernah menjadi narapidana pada kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 16 Oktober 2020 dengan mengemudi kendaraan bermotor, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang membuat orang lain meninggal dunia. (IA)
Tutup