Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dahlan Jamaluddin: Revisi Harus Menjadikan UUPA Bersifat Mutlak

Last updated: Rabu, 5 Oktober 2022 16:15 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Anggota Komisi I DPRA Dahlan Jamaluddin (dua dari kanan) hadir sebagai pembicara pada Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry, Selasa sore (4/10)
SHARE

BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengingatkan, seluruh stakeholder Aceh agar segera membangun konsepsi dan konsolidasi bersama menyongsong revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di DPR RI.

“Seharusnya, revisi UUPA bisa menghilangkan kata-kata norma, standar, dan prosedur yang justru menjadikan UUPA itu sendiri tidak mutlak,” kata Dahlan dalam Kuliah Umum, “Jalan Panjang Revisi UUPA, Antara Tantangan dan Hambatan” di Ruang Theater FISIP UIN Ar-Raniry, Selasa sore (4/10/2022).

Saat ini, kata Dahlan, draf awal revisi UUPA telah ada di Badan Keahlian DPR RI. Draf lainnya disiapkan oleh DPD RI. Sementara DPRA dan partai politik di Aceh sendiri masih berbeda pendapat tentang pasal-pasal yang harus direvisi.

- Advertisement -

“Seharusnya para akademisi, politisi, anggota DPR Aceh, dan stakeholder lainnya tidak lagi terpecah dan saling menyalahkan dalam revisi UUPA,” ujar Dahlan.

Dia juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 7 UUPA, disebutkan bahwa rencana pembentukan UU RI harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

- Advertisement -

Menurut Dahlan, persoalan UUPA saat ini adalah terkait banyaknya kata-kata norma, standar, dan prosedur.

Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini, PLN Aceh Bersama Kodim 0101/KBA Serahkan Bantuan Alat Multimedia
Rock Gerung: RI Diambang Kerusakan Moral
Karena Uang Rp 20 Ribu, Nek Fatimah Tewas Digorok Anaknya Sendiri
Rakor BWI Aceh Rekomendasikan Gerakan Wakaf Uang

Berdasarkan catatan yang ada, misalnya, dalam Pasal 165 UUPA yang berkaitan dengan pariwisata disebutkan, “… investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.”

Hal-hal seperti ini, lanjut dia, menjadikan UUPA tidak mutlak dan self government tidak berjalan sebagaimana harapan.

Selain itu, mantan Ketua DPR Aceh ini juga mengkritik masih terlalu banyak turunan dari UUPA dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) belum disahkan.

- Advertisement -

Konsekuensinya, lanjut dia, kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus asimetris tidak berbeda dengan daerah lainnya.

“Dalam tataran praktis, ternyata Kemendagri menggunakan UU Pemerintahan Daerah juga untuk Aceh karena alasan norma, standar, dan prosedur tadi,” ujarnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wartawan Senior Aceh Rusli Ismail Meninggal Dunia
Next Article Milad ke-59, UIN Ar-Raniry Gelar Doa Bersama Untuk Pendahulu

You May also Like

Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah
Umum

Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah

Selasa, 10 Juni 2025
Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH MHum atas nama Gubernur Aceh melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1443 Hijriah, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/5/2022)
Umum

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Rabu, 18 Mei 2022
Tampang oknum personel Brimob berinisial AS yang menggasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat pada Kamis (17/7/2025).
Umum

Bobol Toko Emas karena Judol, Oknum Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 24 Juli 2025
Umum

Bakti Sosial di Kuta Cot Glie, Wakapolda Bersama Tim SERASA Serahkan Paket Sembako

Senin, 8 Maret 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?